SuaraNusantara.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak mencatat sebanyak 43 ribu rumah tidak layak huni.
Kepala Bidang Perumahan pada DPRKPP Kabupaten Lebak, Helmi mengatakan, dari jumlah tersebut baru 3 ribu unit rumah yang sudah tertangani dengan bantuan rehab.
“Itu berdasarkan usulan sejak tahun 2017 sampai sekarang, masih ada 40 ribu rumah yang memang belum tertangani,” kata Helmi, Minggu (17/12/2023).
Namun diakui Helmi, pihaknya belum melakukan update terhadap data tersebut. Sehingga bisa saja jumlah rumah tidak layak huni kurang dari itu dikarenakan sudah dibangun secara mandiri oleh pihak keluarga.
“Datanya belum kita update, jadi kemungkian sudah ada beberapa rumah yang dibangun oleh saudaranya atau keluarganya yang lain,” sebut Helmi.
Namun demikian dijelaskan Helmi, banyak rumah yang diusulkan tetapi batal mendapat bantuan disebabkan berbagai hal. Salah satunya dikarenakan status lahan.
“Sebelum penerima bantuan di SK-kan oleh bupati maka terlebih dahulu ada proses verifikasi untuk memastikan semua penerima sesuai persyaratan. Misalnya lahannya milik sendiri, kemudian kondisi bangunan, karena kalau tidak sesuai maka dikeluarkan dari daftar untuk diganti dengan calon penerima lain,” papar dia.
Anggaran untuk lenanganan bagi rumah warga tidak mampu bersumber dari APBN, APBD Provinsi Banten dan APBD Lebak.
“Kalau dari APBD Lebak dan APBN sifatnya stimulan dengan nilai Rp20 juta per rumah, tetapi kalau dari APBD Banten biasanya pembangunan unit baru berupa RISHA (Rumah instan sederhana sehat),” tutur Helmi.
Dilanjutkan dia, untuk tahun 2024, direncanakan 300 rumah tidak layak huni yang akan direhab yang dananya bersumber dari APBD Lebak.
“Itu rencana ya, kita lihat bagaimana perkembangan anggarannya. Untuk pusat dan provinsi kita ajukan ribuan rumah, tetapi belum ada info lanjut masih menunggu pastinya,” pungkasnya.(Def)
