Solusi Pengelolaan Sampah di Tangerang Raya

Tumpukan sampah di TPSA Dengung, Kabupaten Lebak.(Def/SuaraNusantara)

Tumpukan sampah di TPSA Dengung, Kabupaten Lebak.(Def/SuaraNusantara)

SuaraNusantara.comPersoalan sampah di Provinsi Banten, khususnya Tangerang Raya, menjadi permasalahan yang belum tuntas hingga saat ini. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah di Provinsi Banten mencapai 2,62 juta ton pada 2022, terbesar kelima di Indonesia.

Jika dirinci per daerah, timbulan sampah terbanyak berada di Kabupaten Tangerang, yaitu 841,49 ribu ton atau 32,02% dari total sampah di provinsi tersebut.

Untuk mengatasi persoalan sampah ini, Rino Wicaksono, anggota Dewan Pertimbangan Adipura KLHK yang juga Caleg DPR RI Partai NasDem, mengusulkan beberapa solusi.

Baca Juga: Pemprov Banten Mau Bangun TPST di Lebak, Olah Sampah Jadi Energi Listrik

Pemerintah daerah harus menghitung volume timbulan sampah rumah tangga dan sampah industri dari tempat asalnya. Hasil perhitungan tersebut akan menghasilkan metoda penanggulangan sampah yang spesifik.

“Volume timbulan sampah rumah tangga dan sampah industri dari tempat asalnya sangat bisa dihitung, dan itu harus dihitung, berapa kilogram atau kuintal atau ton dan berasal dari area mana. Hasil perhitungan dan juga identifikasi sumber tersebut akan menghasilkan metoda penanggulangan sampah yang spesifik,” jelas Rino.

Pemerintah daerah juga, menurut Rino harus mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat dapat dibagikan plastik berwarna untuk setiap rumah tangga agar sampah sudah terpilah sejak dari awal.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Dinilai Sukses Atasi Kemacetan dengan ATCS dan ETLE

Sementara terkait tempat pemrosesan akhir sampah, Rino menyarankan, sebaiknya tidak lagi berupa hamparan tanah atau sanitary landfill. TPS3R (Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu – Reuse, Recycle, Reduce) dan incinerator menjadi solusi yang lebih baik.

“Tempat pemrosesan akhir sampah sebaiknya tidak lagi berupa hamparan tanah, lalu sampah dibuang dengan cara ditumpuk di atas tanah tersebut (open dumping), dan bahkan sebaiknya kita juga mulai menghindari sistem sanitary landfill, karena sanitar landfill butuh ruang yang luas serta sistem perpipaan untuk limbah cairan lindi dan gas metana yang tidak sederhana,” terang Rino.

Untuk membersihkan kawasan Tangerang Raya dari semua sampah yang ada saat ini, pemerintah daerah dapat bersepakat untuk membangun area reklamasi di lautan. Sampah yang ada diangkut dan ditimbun di area reklamasi tersebut.

Selain solusi-solusi tersebut, Rino Wicaksono juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melawan mafia sampah. Mafia sampah menjadi salah satu faktor yang menghambat pengelolaan sampah di Tangerang Raya.

Solusi-solusi yang ditawarkan oleh Rino Wicaksono tersebut merupakan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah di Tangerang Raya. Namun, untuk mewujudkan solusi-solusi tersebut, diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, masyarakat, dan swasta.

Exit mobile version