Suaranusantara.com – Jakarta dikabarkan kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu.
Status itu dianggap hilang seiring dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Anggota DPRD DKI fraksi PKS, M. Taufik Zoelkifli mengatakan saat ini UU soal Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku.
Karena itu, menurutnya Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia.
“Masih berlaku kan belum ada UU yang baru, nah itu yang masalahnya harus dibicarakan di badan legislatif di DPR Pusat,” kata Taufik kepada Suaranusantara di DPRD DKI, Rabu (6/3/2024)
Ia kemudian membantah adanya tudingan bahwa status Jakarta telah kosong.
“Bukan kosong jadi status Jakarta kan itu undang-undang belum di cabut, maksudnya UU belum ada yang baru ya, yang UU bahwa jakarta adalah ibu kota. Sementara itu ada UU lain yang menyatakan bahwa ibu kota indonesia adalah IKN. Nah harus tanggal 15 februari itu batasnya tuh jakarta harus beralih menjadi daerah khusus jakarta yang bukan ibu kota,” katanya.
“Tapi UUnya itu belum jadikan, akhirnya sekarang numpuk tuh kalau kita tanya sekarang ibu kota apa ada dua UU yang menjelaskan, yang satu bilang IKN yang UU tahun 2023 itu, satu bilang jakarta. Nah ini secara hukum ada tabrakan,” tambahnya.
Sebelumnya, hilangnya status DKI dari Jakarta disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Ia mengatakan, status DKI yang diatur dalam UU 29/2007 itu sejak 15 Februari tidak lagi berlaku karena ketentuan Pasal 41 UU IKN.
