
Gunungsitoli – SuaraNusantara
Kabupaten Nias kembali mengambil alih bangunan bekas Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias yang berlokasi di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli. Satpol-PP Kabupaten Nias terlihat berjaga di sekitar lokasi gedung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias F. Yanus Larosa yang dihubungi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (21/2), mengakui jika yang menjaga bangunan bekas kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias yang terletak di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli saat ini adalah personil Satpol-PP Kabupaten Nias.
“Bangunan bekas kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias yang ada di Jalan Karet, Kelurahan Ilir, Kota Gunungsitoli masih aset Kabupaten Nias. Kita belum menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli, dan sejak, Sabtu (18/2) penjagaan diambil alih oleh Satpol-PP Kabupaten Nias,” terang Sekda Kabupaten Nias melalui telepon seluler, dilansir suarasumut.com.
Yanus Larosa juga mengakui, bangunan tersebut akan dipinjampakaikan kepada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Nasional (STIE-Pembnas) Kabupaten Nias, meski sebelumnya Satpol-PP Kota Gunungsitoli sempat mengambil alih bangunan tersebut dan melarang STIE Pembnas milik Kabupaten Nias untuk berkantor di sana (lihat: https://www.suaranusantara.com/pemkab-nias-saatnya-legowo-serahkan-aset-ke-pemko-gunungsitoli)
Menanggapi kisruh kepemilikan aset antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan Pemerintah Kabupaten Nias, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa menilai persoalan aset ini terjadi karena ada ketidak-ikhlasan Pemkab Nias melepas dan menyerahkan aset ke Kota Gunungsitoli.
Padahal, sangat jelas dikatakan dalam Pasal 13 UU No 47 Tahun 2008 bahwa Pemkab Nias menyerahkan aset ke kota beserta seluruh dokumennya selambat-lambatnya lima tahun, bahkan termasuk BUMD milik Kabupaten Nias yang ada di wilayah Kota Gunungsitoli. “Itu amanat UU lho,” ujar Herman Jaya Harefa di Gunungsitoli, Jumat (24/2/2017)
Selain itu, lanjut Herman, ada PP 30 tahun 2016 tentang pemindahan ibukota Kabupaten Nias dari Gunungsitoli ke Kecamatan Gido. Dalam Pasal 4 diamanatkan bahwa pemindahan ibukota Kabupaten Nias ke Gido dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana prasarana di Kabupaten Nias.
“Karena Dinas Pendidikan Kabupaten Nias telah pindah ke Gido, maka kantor Dinas Pendidikan yang ada di Jalan Karet harusnya diserahkan ke Kota Gunungsitoli,” tegas Herman.
Terkait digunakannya gedung tersebut sebagai kampus STIE Pembnas, Herman mengatakan, tidak ada satupun pasal yang menyebut bahwa Pemkab Nias boleh meminjamkan gedung tersebut kepada pihak swasta (STIE).
Belum dikembalikannya aset Kabupaten Nias ke Kota Gunungsitoli pada akhirnya menimbulkan pengaruh negatif pada laju pembangunan. Sejumlah aset Kabupaten Nias yang ada di Kota Gunungsitoli banyak yang tidak berfungsi, seperti Dinas Pertanian di Jalan Gereja dan eks terminal lama di Jalan Diponegoro.
“Ini menjadi tempat berkumpulnya para pedagang yang menimbulkan kesemrawutan dan sampah dimana-mana sehingga dan sangat memperburuk estetika Kota Gunungsitoli,” kata Herman.
Lalu pertanyaannya, lanjut Herman Jaya Harefa, kenapa Kabupaten Nias tidak mau menyerahkan asetnya? Bahkan eks terminal lama bahkan mau dialihkan oleh Pemkab Nias kepada pihak ketiga. Lalu Pemkab Nias hendak membangun tambahan gedung RSUD Gunungsitoli, padahal amanat UU 47 2008 pasal 13 menyiratkan bahwa RSUD yang sifatnya BUMD/BULD seharusnya diserahkan ke Pemko Gunungsitoli.
Menurut Herman, Pemkab Nias harus ikhlas untuk menyerahkan aset yang sudah tidak terpakai dan mencari solusi lain untuk persoalan yang mereka hadapi. Misalnya persoalan mahasiswa STIE yang tidak memiliki tempat belajar, bisa dicarikan gedung-gedung sekolah di wilayah kabupaten sendiri untuk dipakai sementara.
“Karena gedung bekas Dinas Pendidikan sesuai dengan kegunaannya tidak diperuntukan untuk tempat kampus. Setiap daerah punya aturan lho,” kata Herman.
Lalu rencana pembangunan tambahan RSUD Gunungsitoli ada baiknya Pemkab Nias membangun rumah sakit di wilayah Kabupaten Nias.
“Tujuan pemekaran daerah adalah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Nah, kalau rumah sakit dibangun di Kota Gunungsitoli, lalu bagaimana dengan masyarakat Kabupaten Nias?” tanya Herman.
“Harusnya Pemkab Nias membangun fasilitas seperti rumah sakit di wilayah Pemkab, supaya nyata kinerja pemerintah daerah itu dalam melayani masyarakat, bukan membangun di daerah orang,” sambungnya.
Herman mencontohkan Kantor Bupati dan DPRD Nias yang sampai saat ini tidak bisa dilanjutkan pembangunannya karena seluruh tiang sudah miring dan nyaris ambruk. Hal ini juga bentuk ketidak patuhan Pemkab Nias terhadap peraturan perundang-undangan.
“Harusnya sebelum pembangunan tersebut dilakukan, ada kajian dampak lingkungan yang diajukan kepala daerah ke Menteri Lingkungan Hidup sesuai dengan Permenlingkungan Hidup 05, namun ini tidak dilakukan. Akhirnya tiang-tiangnya miring, tidak bisa dipergunakan lagi. Akibatnya terjadi kerugian daerah. Siapa yang bertanggung jawab? Ini contoh ketidakpatuhan terhadap UU oleh pihak Pemkab,” katanya.
Penulis: Rio