Kejari Lebak Usut Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM

Kejaksaan Negeri Lebak.(SuaraNusantara/Def)

Kejaksaan Negeri Lebak.(SuaraNusantara/Def)

SuaraNusantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, mengusut dugaan korupsi dana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah setempat ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli sebesar Rp15 miliar.

“Dalam penggunaan dana penyertaan modal yang diterima PDAM tahun anggaran 2020 diduga terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah,” kata Kasi Intel Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, Kamis (20/6/2024).

Kata Puguh, penanganan kasus tersebut sudah ke tahap penyidikan. Puluhan orang saksi telah diperiksa untuk mengusut siapa orang yang harus bertanggung jawab.

“Kurang lebih ada 30 orang saksi yang dimintai keterangan. Mulai dari pegawai PDAM dan juga pegawai di lingkungan dinas pemkab,” ujar Puguh.

Dikatakan Puguh, Kejari Lebak juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung berapa kerugian daerah akibat praktik kotor tersebut.

“Proses penghitungan kerugian negara sedang dihitung oleh BPKP. Jadi masih menunggu hasilnya,” sebut dia.

Dia menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi penyertaan modal untuk PDA Lebak berawal dari adanya laporan masyarakat pada pertengahan tahun 2023.

“Ada laporan masyarakat kemudian kami telaah dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Lalu ditemukan ada indikasi dan mulai dilakukan penyelidikan pada Desember 2023. Jadi prosesnya sudah lama ya,” pungkasnya.(Def)

Exit mobile version