Kejari Bekasi Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Penangkapan Politisi PDIP

Suaranusantara.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Samuel tegaskan bahwa tak ada muatan politik dalam penetapan tersangka Ketua DPC PDIP Bekasi, Soleman.

Awalnya dia menjelaskan terkait kasus tersebut, dimana awal mula kasus itu bergulir Soleman masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Soleman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap saat masih menjabat pada jangka waktu tersebut.

Namun, penetapan Solam sebagai tersangka setelah proses Pemilihan Legislatif rampung.

“Tindakan penetapan tersangka terhadap SL oleh jaksa penyidik ​​pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada tanggal 29 Oktober 2024 berdasarkan bukti permulaan yang cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Samuel, Kamis (31/11/2024).

Selain itu, ​​penyidik ​​telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan atau suap tersebut sejak tanggal 11 Agustus 2023.

Hal itu dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Jauh sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Tahun 2024 dimulai,” ujarnya

“Pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik yang merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya dia.

Sebelumnya, Kuasa hukum politi PDIP Soleman, Siswadi menilai bahwa terdapat nuansa politik dalam penetapam tersangka pada kliennya.

“Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat, karena faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada,” katanya, Rabu (30/10/2024).

Exit mobile version