Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menangkap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan Risnandar ditangkap atas dugaan penyalahgunaan sistem keuangan daerah.
“Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya tuh pengeluaran dulu nanti buktinya kemudian dipertanggungjawabkan, begitu kan, untuk mengganti, mengisi kas,” kata Alex, Selasa (3/12/2024).
Terkait modusnya, kata Alex, Rusnandar mengambil uang tersebut dengan menggunakan bukti pengeluaran fiktif.
“Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan kas kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” kata dia.
Menurutnya, modus dengan pertanggungjawaban fiktif sudah sering terjadi dan dikhawatirkan akan terus terjadi.
“Modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif itu juga sudah lama, saya bertahun tahun jadi auditor dan ketemu,” ujar dia.
“Sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan, gitu kan. Kemudian ada kutipan atau ada pungutan dari kepala kepala dinas atau masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” tambannya.
Sebelumnya, KPK menangkap Rusnandar dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (2/12/2024).
Alex mengatakan, pihaknya menangkap Rusnandar berserta barang bukti uang senilai Rp1 miliar.
