Digugat ke MK oleh Kubu Airin-Ade, Timses Andra Soni-Dimyati: Kami Hormati

dua cagub di Pilkada Banten 2024 Airin Rachmi Diany dan Andra Soni (instagram @infoserang)

dua cagub di Pilkada Banten 2024 Airin Rachmi Diany dan Andra Soni (instagram @infoserang)

Suaranusantara.com – Ketua tim pemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah, Yudi Budi Wibowo mengaku menghormati keputusan pasangan Airin Rahcmi Diany-Ade Sumardi yang akan mengajukan sengketa hasil Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, dia tegaskan bahwa proses perhitungan suara masih belum selesai.

“Tentunya kami menghormati ketika ada pengajuan tentang sengketa pilkada, terutamanya di Banten. Tetapi kan proses (penghitungan suara) lagi berjalan, keputusan belum final,” ujar Yudi.

Sebab, menurut Yudi, yang disengketankan pihak Airin-Ade adalah hasil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.

Maka dari itu, dia mengatakan hendaknya menunggu penghitungan suara berjenjang, berdasarkan mekanisme oleh KPU Banten.

“Tentunya kan yang digugat pasti keputusan KPU. Nah itu yang kemudian akan kita, ya kita bersama lah, hadapi bersama,” ujar Yudi.

Sebelumnya, kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi berencana melayangkan gugatan hasil Pilkada 2023 ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Airin-Ade, Asep Rahmatullah.

Dia mengatakan gugatan tersebut bertujuan untuk menghadirkan pemilihan yang adil dan demokratis.

Diketahui, dari hasil hitung cepat Charta Politika, pasangan Andra Soni-Dimyat unggul dengan suara 57,52 persen dibandingkan pasangan Airin-Ade yang meraih 42,48 persen.

Exit mobile version