Polres Nisel Rilis DPO Pembunuh Faoziduhu Ndruru

Sekadar ilustrasi (Foto: Net)

DPO Polres Nias Selatan (Foto : Wilosn L)

Nias Selatan – SuaraNusantara

Polres Nias Selatan melalui Kasat Reskrim mengeluarkan Dafta Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Faoziduhu Ndruru warga Desa Hiliorodua Bawofarono Kecamatan Lahusa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Sebanyak 7 orang daftar nama yang dirilis Polres Nias Selatan sebagai DPO terkait pembunuhan Faoziduhu Ndruru yaitu :

  1. Bazohahau Laia, alias Ama Novi, umur 40 tahun
  2. Mesofati Laia, alias Ama Fia, umur 40 tahun
  3. Tolasokhi Hulu, alias Ama Mesi, umur 52 tahun
  4. Arofona Laia, alias Joli, umur 50 tahun
  5. Sozafati Bu’ulolo, alias Ama Maike, umur 30 tahun
  6. Tolanafati Bu’ulolo, alias Ama Raha, umur 50 tahun
  7. Yarman Laia, alias Ama Mose, umur 30 tahun

“Betul, DPO sudah kita terbitkan berdasarkan keterangan dari 3 orang Kades yang sudah di ambil pemeriksaan secara BAP nya menyatakan bahwa para terduga pelaku sudah tidak berada di kediamannya masing-masing”. Sebut Kasat Reskrm Polres Nias Selatan AKP Bambang Priyatno saat di konfirmasi, Jumat (21/04/2017). “Kami menghimbau kepada masyarakat jika melihat yang bersangkutan agar bisa melaporkan ke kantor Polisi terdekat”, tandasya.

Penulis : Wilson Loi

 

Exit mobile version