Pengadilan Agama Nyatakan Paula Verhoeven Berhak Terima Nafkah Mutah senilai Rp 1 M dari Baim Wong

Baim Wong saat konferensi pers terkait perceraian dengan Paula Verhoven (instagram @viral.gosipartis)

Baim Wong saat konferensi pers terkait perceraian dengan Paula Verhoven (instagram @viral.gosipartis)

Suaranusantara.com – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula Verhoeven berhak mendapatkan nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan merima permohonan perceraian Baim Wong kepada istrinya, Paula Verhoeven, Rabu (16/4/2025).

“Maka pihak termohon ditetapkan untuk mendapatkan atau memeroleh mutah. Atau memerintahkan kepada pemohon sebagai suami yang menceraikan istri itu. Memberikan mutah berupa uang sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Suryana.

Suryana mengatakan nilai mutah tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan finansial Baim Wong.

Dikutip dari berbagai sumber, nafkah mutah adalah pemberian (uang atau barang) dari mantan suami kepada mantan istrinya yang diceraikan, sebagai bekal hidup (penghibur hati) setelah perceraian.

“Iya, kalau pertimbangannya itu pasti berbagai aspek ya. Pertama dari penghasilan, kemampuan dari pihak pemohon. Tapi yang paling menentukan adalah kemampuan dan kepatutan. Patut nggak, wajar nggak. Itu jadi pertimbangan,” katanya.

Suryana mengatakan sebelumnya Paula menuntut mutah senilai Rp 3 miliar dalam proses persidangan. Namun, tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Namun, setelah mempertimbangkan bukti dan saksi, termasuk penghasilan Baim dari perusahaannya, Hakim menilai angka Rp 1 miliar adalah jumlah yang pantas.

Lalu terkait pelaksanaan pembayaran, Suryana menegaskan bahwa nafkah mutah sebesar Rp 1 miliar itu harus dibayarkan langsung Baim kepada Paula sebelum mengucap ikrar talak di persidangan.

Namun, apabila Baim mengajukan banding terhadap putusan tersebut, maka seluruh ketetapan including pembayaran mutah belum bisa dijalankan.

“Kalau banding itu berarti belum berkekuatan hukum tetap. Otomatis itu belum bisa dilaksanakan. Terus sampai banding, kasasi, PK. Kalau PK kan sudah inkrah,” ucapnya.

Exit mobile version