Rumah Tangganya Adem Ayem Kini Acha Septriasa dan Vicky Kharisma Resmi Cerai Sejak Mei 2025 Usai 9 Tahun Menikah

Kenangan foto kemesraan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma semasa menikah. Kini semua hanya tinggal kenangan sebab keduanya sudah resmi bercerai sejak 19 Mei 2025 (instagram @medpro_idn)

Kenangan foto kemesraan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma semasa menikah. Kini semua hanya tinggal kenangan sebab keduanya sudah resmi bercerai sejak 19 Mei 2025 (instagram @medpro_idn)

Suaranusantara.com- Kabar tak menyenangkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Sebab, penyanyi yang juga pemain film Acha Septriasa kini telah resmi bercerai dari sang suami Vicky Kharisma.

Acha Septriasa dan Vicky Kharisma resmi bercerai sejak 19 Mei 2025 lalu. Hal ini sontak membuat publik terkejut.

Acha dan Vicky diketahui menikah sejak 12 November 2016 silam dan telah dikaruniai satu orang anak perempuan.

Adapun kabar perceraian itu bermula dari caption pada unggahan Acha di akun media sosial Instagram pribadinya miliknya @septriasaacha.

Di mana dia mengunggah sejumlah foto lalu menuliskan caption mencolok mata ‘Co Parenting’.

Publik pun sontak terkejut atas caption Co Parenting yang ditulis Acha itu. Sebab, Co Parenting adalah pola pengasuhan anak yang dilakukan bersama oleh kedua orang tua setelah mereka bercerai atau berpisah.

Menariknya, kabar perceraian mereka pun sama sekali tak terendus media. Tahu-tahu Acha menuliskan caption Co Parenting pada Kamis 7 Agustus 2025.

Berkat badan intelijen warganet, akhirnya terkuak kapan Acha dan Vicky resmi berpisah. Ternyata Acha dan Vicky telah resmi bercerai sejak Mei 2025.

Adapun Acha mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) pada 13 Desember 2024 lalu.

Putusan perceraian Acha dan Vicky tertuang dalam nomor 1619/Pdt.G/2024/PAJP dijatuhkan secara verstek.

Hal ini dikarenakan Vicky Kharisma, tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.

“Mengabulkan gugatan Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha) dengan verstek,” tulis amar putusan dilihat pada Kamis 7 Agustus 2025.

Perceraian ini diputuskan secara verstek, yakni tanpa kehadiran pihak tergugat, Vicky. Vicky diketahui tengah berada di luar negeri.

Sidang perceraian hanya berlangsung satu kali dengan dihadiri oleh Acha dan kuasa hukumnya.

“Jadi sidang dihadiri ibu Acha dan Kuasa hukum, yang hanya berjalan satu kali saja, langsung diputus verstek. Karena tergugat sedang di luar negeri,” ujar Humas PA Jakarta Pusat Ira Puspita Sari.

Ira mengatakan, PA Jakarta Pusat, tidak bisa langsung menyidangkan perceraian Acha, karena Vicky berada di luar negeri.

Lantaran berada di luar negeri, maka dibutuhkan surat rogatori dan prosesnnya enam bulan.

“Jadi butuh surat rogatori dan prosesnya enam bulan. Makanya, dari Desember 2024 kami baru bisa sedangkan di Mei 2025, prosesnya butuh enam bulan,” ucapnya.

Gugatan perceraian itu didaftarkan langsung oleh Acha sendiri sementara Vicky kala itu berada di luar negeri.

“Karena saat gugatan cerai didaftarkan ibu Acha, suaminya sedang berada di luar negeri,” sambungnya.

Surat rogatori adalah permintaan resmi dari pengadilan di satu negara kepada pengadilan di negara lain untuk meminta bantuan hukum, khususnya dalam pengumpulan bukti atau penyampaian proses hukum.

Setelah enam bulan berlalu, Ira mengatakan sidang cerai Acha Septriasa dan Vicky Kharisma hanya berjalan satu kali saja dan perkara langsung diputus.

Dalam putusan yang sama, majelis juga memutuskan Vicky Kharisma untuk menjatuhkan talak bagi Acha Septriasa.

“Menjatuhkan talak satu ba’in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza Bin H.Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa Binti IR Sagitta Ahimsha),” tulis dalam amar putusan yang sama.

Hakim Ketua Amril Mawardi juga memutuskan Acha selaku penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,358 juta.

Exit mobile version