Segera Disidang, Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang

SuaraNusantara.com – Persiapan persidangan terdakwa pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani akan segera disidang pasa Senin 14 November 2022

Pengadilan Negeri Serang telah merampungkna persiapan persidangan Nikita Mirzani hingga rampung penunjukkan Majelis Hakim

Persiapan persidangan Nikita Mirzani itu, dirinya diperpanjang penahanan hingga 30 hari kedepan.

Perpanjangan penahanan Nikita Mirzani terhitung sejak berkas perkara dilimpahkan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang ke PN Serang.

Dengan kata lain, penambahan terhitung mulai tanggal 7 November 2022 hingga 6 Desember 2022.

“Sekarang sudah mengeluarkan penetapan penahanan rumah tahanan Negara di serang, artinya tahanan dilanjutkan,” ujar Uli Purnama pada wartawan, Rabu, 9 November 2022.

Hal ini, Uli melanjutkan sudah tepat apabila bersandar pada KUHAP. Di sana tertulis penahanan pertama bisa dilakukan selama 30 hari

Namun, jika 30 hari masih kurang untuk peradilan, maka pihaknya akan melakukan perpanjangan menjadi total 60 hari.

“Penahanan 30 hari, kalau misalnya kurang bisa diperpanjangan 60 hari kedepan. Kalau kurang ditambahkan penahanan,” ucapnya, dikutip Suaranusantara.com dari berbagai sumber (ifn)

Exit mobile version