Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik

Nikita Mirzani

SuaraNusantara.com – Terdakwa pencemaran nama baik Nikita Mirzani mengikuti sidang perdana yang digelar hari ini, Senin 14 November 2022

Surat dakwaan Nikita Mirzani dibacakan Slamet, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.

Dalam bacaan dakwaan itu, JPU menyampaikan bahwa pelapor Dito Mahendra mengalami kerugian materil atas perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa Nikita Mirzani

Slamet mengatakan bahwa Dito Mahendra mengalami kerugian senilai 17,5 juta. Kerugian Mahendra itu lantaran ia gagal menjual sepatu merek Hermes pada teman bisnisnya lantaran unggahan Nikita Mizrani itu

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materil sebesar Rp17.500.000,” kata Slamet di hadapan Nikita Mirzani.

Slamet memaparkan bahwa pada Minggu, 8 Mei 2022, Dito Mahendra dan Melisa bertemu di Union Cafe Plaza Senayan untuk menawarkan sepatu merek Hermes miliknya seharga Rp17,5 juta.

Melisa tertarik dengan sepatu yang ditawarkan Dito Mahendra, sehingga ia memberikan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta pada Dito Mahendra melalui Haerul Susi.

Pada Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang merupakan follower Instagram Nikita Mirzani melihat unggahan sang artis, kemudian Melisa membatalkan pembelian sepatu Hermes pada Dito Mahendra.

Atas perbuatannya, Nikita Mirzani didakwa Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo. pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan kedua, perbuatan Nikita Mirzani diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45t ayat (3) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ifn)

Exit mobile version