Korban Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pierre Gruno Sepakat Mencari Penyelesaian

Pierre Gruno (Doc.Ist)

Suaranusantara.com – Belum lama ini, Pierre Gruno, seorang seniman senior, mengalami situasi pelik.

Polres Metro Jakarta Selatan menahannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar beberapa waktu yang lalu.

Namun, kabar terbaru menyatakan bahwa pelapor dan korban telah mencabut laporan tersebut di Polres Metro Jakarta Selatan. Advokat Hornaning, yang mewakili korban, mengumumkan kabar ini.

Keluarga Pierre Gruno dengan niat baik memohon maaf dan menyampaikan pesan dari Pierre Gruno. Pesan tersebut mengandung permintaan maaf tulus serta pengakuan kesalahan yang mendalam atas perbuatannya.

“Jadi pihak dari keluarga Pak Pierre datang menghubungi klien saya dan menyatakan permintaan maaf dan menyampaikan pesan dari Pak Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf sedalam dalamnya kepada klien kami,” kata Hornaning advokat korban

Sebelumnya, Pierre Gruno telah dinyatakan sebagai tersangka dan mengalami masa penahanan selama beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini melibatkan Pasal 351 KUHP mengenai tindak penganiayaan.

Setelah pertemuan antara kedua belah pihak, mereka sepakat untuk menerapkan pendekatan restorative justice. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan matang dari pihak korban. Sekarang, korban telah menerima permintaan maaf dari Pierre Gruno dan keluarganya.

“Sehingga atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice. Jadi dengan berbagai pertimbangan ya,” ujar advokat dari Pierre Gruno.(Dn)

Exit mobile version