PN Jaksel Kembali Tolak Permohonan Praperadilan Hasto atas Kasus Harun Masiku

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan hadapi sidang perdana besok Jumat 14 Maret 2025(instagram @fgmedia.official)

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan hadapi sidang perdana besok Jumat 14 Maret 2025(instagram @fgmedia.official)

Suaranusantara.com – Hakim Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan, kembali menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas kasus dugaan suap Harun Masiku.

Sehingga, sidang Hasto dinyatakan tak bisa dilanjutkan.

“Oleh karena permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur. Maka perkara tak bisa dilanjutkan dan sidang dinyatakan selesai,” kata Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady saat membacakan putusan nasib praperadilan Hasto Kristiyanto, Senin (10/3/2025).

Dalam putusannya itu, hakim praperadilan mempertimbangkan tentang aturan SEMA sebagaimana yang telah disampaikan Tim Biro Hukum KPK di persidangan.

Sebabnya, pokok perkara dugaan kasus suap dan perintangan yang menjerat Hasto Kristiyanto itu telah sampai ke PN Tipikor, PN Jakarta Pusat.

Bahkan, majelis hakim yang menangani perkara Hasto Kristiyanto itu telah ditetapkan, termasuk jadwal sidang perdana yang rencananya digelar pada tanggal 14 Maret 2025 mendatang.

Diketahui, ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Exit mobile version