Suaranusantara.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto atas kasus Harun Masiku.
Sebab, menurut JPU, dakwaan terhadap Hasto telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
“Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk: Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
“Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto,” tambah jaksa.
Atas hal itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan pemeriksaan perkara Hasto agar tetap dilanjutkan.
Diketahui, pada persidangan Jumat (21/3/202/) lalu, Hasto memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Menurut dia, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh jaksa KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.
“Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” ucap Hasto.
“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita,” imbuhnya.
