Suaranusantara.com – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) diminta untuk mendalami 4 fakta penting bukti dugaan unprofessional conduct dan/atau penyalahgunaan kewenangan dan/atau merintangi penyidikan (obstruction of justice), yang diduga dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dalam penanganan penyidikan kasus korupsi Zarof Ricar.
Permintaan itu disampaikan oleh Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Loblobly usai diperiksa Inspektur Jamwas, Senin, (26/5/2025).
Ronald mengatakan hingga kini, tidak pernah dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor pihak penyuap usai Zarof Ricar memberi pengakuan di hadapan penyidik telah menerima suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Ny. Purwati Lee, pemilik Sugar Group Companies sejak 26 Oktober 2024 lalu.
“Atas ditemukannya barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram, alih-alih memerintahkan penyidik mendalami, kepada pers Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih: penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Sebuah argumen yang tidak logis, sekaligus mencurigakan. Ini fakta pertama,” ujar Ronald, Senin (26/52025).
Fakta penting kedua, tutur Ronald, terkait temuan barang bukti uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi dan bukan pasal suap, sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, 10 Februari 2025.
Menurut dia, hal ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan (obstruction of justice) yang dikualifikasi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
Dikesempatan yang sama, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan harusnya Febrie Adriansyah seharusnya memerintahkan jaksa untuk melekatkan pasal suap terhadap terdakwa Zarof Ricar.
Namun, kata dia, nyatanya tidak dilakukan.
“Tidak dilekatkannya pasal suap dalam surat dakwaan Zarof Ricar dengan dalih apa pun dapat dipandang sebagai bentuk kejahatan serius yang diduga memiliki motif dan mens rea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies dan melindungi hakim pemutus perkara, yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan. Sekaligus, diduga untuk kepentingan menyandera Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang diduga sebagai salah seorang hakim agung yang menerima suap, dengan maksud agar dapat dikendalikan untuk mengamankan tuntutan kasus-kasus korupsi tertentu yang kontroversial,”kata Sugeng.
Lalu fakta penting ketiga, kata Sugeng, terkait dengan kesaksian anak Zarof Ricar, Ronny Bara Pratama, bahwa jumlah uang yang disita sebenarnya bukan Rp915 miliar melainkan sebesar Rp 1,2 triliun, sesuai dengan BAP yang ditandatangani.
“Sehingga patut dipertanyakan, ke mana sisa uang Rp 285 miliar hasil penyitaan tersebut?“ucap Sugeng.
Sementara, fakta keempat, pihak Sugeng melihat ada keganjalan dalam pembuktian dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar.
Sebab, ternyata JPU tidak memakai alat bukti dan barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video, dan lain-lain) yang ditemukan saat penggeledahan di rumah kediaman Zarof Ricar. Baik berupa handphone, laptop maupun email milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya.
