Kejagung Cegah Nadiem Makarim Keluar Negeri, Kenapa?

Nadiem Makarim batalkan kenaikkan UKT usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta Senin 27 Mei 2024 (instagram @nadiemmakarim)

Nadiem Makarim batalkan kenaikkan UKT usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta Senin 27 Mei 2024 (instagram @nadiemmakarim)

Suaranusantara.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencegah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk bepergian keluar negeri.

Hal ini buntut dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek ketika Nadiem menjabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pihaknya mencegah Nadiem ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yang dimulai sejak 19 Juni 2025 lalu.

“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Harli.

Harli mengatakan, alasan pencegahan ini lantaran keterangan Nadiem dinilai penting untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025), memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Setelah diperiksa 12 jam, Nadiem mengatakan kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya.

Exit mobile version