KPK Buka Peluang Panggil Bobby Nasution soal Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR Sumut

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution saat datangi kantor KPK (Dok Istimewa).

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution, terkait kasus dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan, menantu Presiden ke -7 itu nantinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/6/2025) malam.

Ada tiga orang penyelenggara negara, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beredar kabar bahwa Topan adalah orang dekat dari Bobby sejak masih menjabat Wali Kota Medan.

Hal itu diketahui lantaran Topan baru dilantik Bobby pada Februari 2025 lalu, dan sebelumnya menjabat Kepala Dinas PU/Dinas Sumber Daya Air, Bina arga dan Bina Konstruksi Kota Medan, sekaligus pernah menjabat Plt. Sekda Kota Medan.

Menanggapinya, Asep mengatakan, bahwa saat ini penyidik telah melakukan penelusuran terhadap aliran uang dugaan korupsi itu, atau follow the money.

Dia menyebut pihaknya akan mendalami aliran uang diduga suap sekitar Rp2 miliar itu ke berbagai pihak, tidak terkecuali Bobby sebagai kepala daerah.

“Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapapun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” ucap Asep

Asep menegaskan, bahwa pihaknya tak akan mengecualikan pihak manapun dalam penelusuran aliran uang suap itu.

Dia menyebut pihaknya mendalami bagaimana uang panas itu bisa sampai ke pihak-pihak tertentu.

“Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke Gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya,” tuturnya.

Exit mobile version