Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bahwa kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus yang terjadi pada era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, akan segera naik ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Dalam waktu dekat mudah-mudahan kami sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti,” ujar Asep, Ahad (20/7/2025).
Maka dari itu, dia meminta masyarakat untuk mendukung proses yang sedang dilakukan KPK.
Asep mengaku, penyidik KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk meminta keterangan atau informasi mengenai kuota haji khusus tersebut.
“Beberapa telah kami minta keterangan terkait masalah haji. Ya, mohon di-support,” tutur Asep.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim, menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada saat itu.
Titik poin utama yang disampaikan pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama (Kemenag) membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
