Suaranusantara.com – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama Food Station, Karyawan Gunarso (KG), sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan.
Selain KG, Direktur Operasional Food Station Ronny Lisapaly (RL) dan Kepala Seksi Quality Control Food Station inisial RP juga menjadi tersangka kasus ini.
“Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua bukti untuk meningkatkan status tiga orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” kata Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, Jumat (1/8/2025).
Helfi menjelaskan modus yang digunakan pelaku pada kasus tersebut yakni dengan melakukan produksi dan menjual beras premium tidak sesuai standar mutu SNI Beras Premium yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebanyak 132 ton beras telah disita dari gudang Food Station di Cipinang, Jakarta Timur.
“Barang bukti yang telah disita yaitu beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 Kg berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ucap Helfi.
Lebih lanjut, Helfi mengaku pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka kasus beras tak memenuhi standar mutu dan kualitas ini.
Para tersangka dijadwalkan melakukan pemeriksaan pekan ini.
“Rencana tindak lanjut penyidik setelah dilakukan penetapan tersebut, yaitu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” tuturnya.
Hingga kini, Satgas Pangan Polri masih terus mengusut kasus beras premium oplosan yang beredar di masyarakat.
Sejumlah merek beras yang diduga bermasalah telah ditarik dari ritel.
Pengoplosan beras premium ini diduga merugikan masyarakat hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
