Respon KPK soal Setya Novanto Bebas

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek DJKA Medan (instagram @the.iconomics)

KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek DJKA Medan (instagram @the.iconomics)

Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus korupsi merupakan kejahatan serius.

Sebab, kata dia, dampaknya dirasakan langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia.

“Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” kata Budi, Senin (18/8/2025).

Budi menilai, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang.

Dia menambahkan, untuk melawan korupsi dibutuhkan persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat.

“Sebagaimana tagline HUT RI ke-80, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan. Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan pertimbangan Novanto mendapat pembebasan bersyarat.

Dia mengatakan salah satu yang menjadi dasar Novanto mendapat pembebasan bersyarat ialah hukumannya dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dibuat Mahkamah Agung.

Sehingga, katanya, Novanto telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Dia mengatakan pengusulan pembebasan bersyarat bagi Novanto telah disetujui oleh sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 10 Agustus 2025. Lalu, pada 16 Agustus 2025, Novanto dinyatakan bebas.

Exit mobile version