Kejagung Tanggapi Permintaan Hotman Paris Gelar Perkara Nadiem di Istana

Hotman Paris

Suaranusantara.com — Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, sempat meminta Presiden Prabowo Subianto memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggelar perkara kasus laptop Chromebook di Istana Negara.

Namun, Kejagung menegaskan proses penyidikan tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak ingin berkomentar panjang terkait desakan tersebut.

“Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan,” kata Anang, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Anang, penyidik terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook.

“Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya menegaskan kliennya tidak terlibat korupsi.

“Seluruh rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakkan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kenapa dia ditahan?” ucap Hotman.

Hotman juga secara terbuka meminta Presiden Prabowo memberi ruang pembuktian di Istana.

“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” kata Hasan.

Kasus laptop Chromebook sendiri menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim, dalam perkara tersebut.

Exit mobile version