Suaranusantara.com – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar gudang penyimpanan ganja dengan barang bukti seberat 53,75 kilogram.
Dua pelaku berinisial AWS dan IR diamankan dalam penggerebekan di kawasan Rusun Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu 10 September 2025 lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.
“Saat penggerebekan, tim menemukan satu kilogram ganja dari tangan pelaku,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan stok ganja lain di kontrakan di Jalan Mutiara, Cakung. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan puluhan kilogram ganja yang sudah dipaketkan untuk diedarkan.
“Dari total 53 kilogram ganja yang disita, sebagian sudah siap edar. Kami masih mengembangkan penyelidikan terkait jaringan yang lebih besar,” ujar Kasat Resnarkoba saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi menyebut AWS dan IR merupakan residivis. AWS pernah terjerat kasus narkoba, sementara IR sebelumnya terlibat kasus pencurian. Keduanya mengaku telah tiga kali menjemput ganja sejak Agustus dengan total peredaran 12 kilogram.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat segera melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polisi menegaskan, partisipasi publik menjadi kunci memutus rantai distribusi narkotika yang mengancam generasi muda.
