Resmi Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sudah Mulai Tugas Bersidang

Adies Kadir resmi dilantik jadi Hakim MK, Kamis sore 5 Februari 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta (Instagram @biangproject)

Adies Kadir resmi dilantik jadi Hakim MK, Kamis sore 5 Februari 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta (Instagram @biangproject)

Suaranusantara.com- Mantan anggota DPR RI daru Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir kini resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usai mengambil sumpah jabatan yang berlangsung pada Kamis sore 5 Februari 2026 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setelah beberapa jam pengambilan sumpah jabatan sebagai hakim MK, tepat pada Jumat 6 Februari 2026, Adies Kadir sudah mulai bertugas bersidang di Mahkamah Konstitusi.

Adies Kadir resmi menjadi Hakim MK menggantikan Arief Hidayat yang purnabakti pada Rabu 4 Februari 2026.

Adies menjadi Hakim MK berdasarkan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI beberapa waktu lalu.

Dalam sidang pertamanya hari ini usai dilantik, Adies menjadi hakim anggota dalam sidang panel tiga yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dan diikuti Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Tiga permohonan ini beruntung kita dihadiri oleh hakim konstitusi baru, Pak Adies Kadir. Ini pertama duduk di ruangan ini dan bertemu dengan tiga permohonan ini,” ucap Saldi, selaku ketua sidang panel, sebelum mengakhiri persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat 6 Februari 2026.

Tiga permohonan yang disidangkan, yaitu Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 soal pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Adies pada Kamis sore mengambil sumpah jabatan. Pembacaan sumpah ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.

Usai pengucapan sumpah tersebut, Adies menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar.

“Tentunya kalau di MK itu kan ada aturan-aturan. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut, ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” ujar Adies.

Exit mobile version