Depok, Suaranusantara.com – Aksi arogansi yang dilakukan seorang pria berbaju hitam menghukum supir truk dengan ala militer di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo Depok dengan menyuruh push up dan berguling dijalan viral dimedia sosial.
Ternyata aksi tersebut dilakukan oleh seorang wakil Ketua DPRD Kota Depok Tajudin Tabri dari partai Golkar.
Hal tersebut diketahui setelah yang bersangkutan yaitu melakukan klarifikasi bahwa pria yang ada dalam video tersebut adalah dirinya.
“Saya khilaf dan saya mohon maaf atas perlakuan saya terhadap sopir truk hingga viral,” kata Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri didepan awak media, Jumat (23/9/2022) malam.
Tajudi mengaku, dirinya melakukan hal tersebut karena emosi lantaran sudah banyak pengaduan warga terkait sering robohnya portal di wilayah tersebut akibat truk melintas.
“Kejadian portal roboh akibat truk sudah kesekian kali terjadi dan warga banyak ngadu ke saya, atas dasar itulah saya terpancing emosi,” katanya.
Tidak sedikit warganet yang berkomentar pedas terhadap aksi Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri yang dianggap berlaku semena mena terhadap seorang sopir truk yang menabrak portal di daerah Krukut Kecamatan Limo Depok.
Setelah video tersebut viral, ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, Farabi ARafiq pun langsung memberikan tanggapan terkait aksi tersebut.
Dalam keterangan secara tertulis, Farabi mengatakan bahwa dirinya menyesalkan aksi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tajudin Tabri hingga viral di medsos.
Untuk itu, kata Farabi, pihaknya telah telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan melalui surat untuk selanjutnya dilakukan proses secara kepartaian sesuai AD/ART partai Golkar.
“Yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari yg ringan sampai pada pemecatan tergantung pada hasil investigasi tim khusus dan klarifikasi,” tulisnya seperti dikutip akun @depokhariini.
Partai Golkar kata Farabi, adalah partai yg menegakkan keadilan serta bernafaskan kasih sayang sehingga kami tidak membenarkan hal ini.
“Persoalan supir truk melakukan kesalahan silahkan diproses sesuai peraturan perundangan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar,” sambung Farabi.
Sementara baru baru ini diketahui bahwa sang sopir truk tersebut telah melaporan kejadian tersebut kepihak yang berwajib.
Bukti laporan tersebut beredar dimedsos dengan tertulis, Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan. Nomor: STPLP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok.
Pelapor merupakan korban sendiri yakni, Ahmad Misbah (24), sopir truk proyek Tol Cijago, Depok. Bunyi aduan dalam surat LP tersebut adalah perkara yang diduga tindak pidana penganiayaan atau Pasal 351 KUHP.
Terlapor dalam kasus tersebut yakni, Tajudin Tabri, yang diketahui berstatus sebagai salah satu Wakil Ketua DPRD Depok.
Berdasarkan laporan tersebut tertulis, terlapor (pelaku) menganiaya pelapor dengan cara memukul wajah, serta menginjak pelapor yang sedang dihukum dalam posisi push up.
Karena kejadian itu, korban mengaku mengalami sakit pada pipi sebelah kiri, serta bagian punggung. (ADT)
