SuaraNusantara.com – Belakangan ini ramai pemberitaan mengenai pernikahan beda agama yang diakui negara.
Pernikahan beda agama tersebut dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan permohonan paangan suami istri beda agama JEA dan SW.
Namun, Belakangan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran MA (Sema) Nomor 2 Tahun 2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengdaili Perkara Permohonan Pencatatan Antar-Umat Beragama yang berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam surat edaran tersebut Hakim dilarang mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin, Senin, 18 Juli 2023.
Dalam SEMA ini disebutkan, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu.
Hal ini sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan,” tulis poin dua SEMA tersebut. (Alief)
