SuaraNusantara.com – Alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS), Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan), menggugat Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka, mengklaim adanya tindakan melanggar hukum dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 204 triliun.
Gibran, saat dimintai tanggapannya terkait gugatan ini, menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami akan mengikuti proses yang ada,” ucap Gibran di Balai Kota Solo, Kamis, 16 November 2023.
Baca Juga:Jelajahi Pulau Kelapa, Tempat Wisata di NTB yang Menawarkan Pemandangan Keindahan Keren
Namun, ketika ditanya apakah ia akan menggunakan kuasa hukum sendiri atau dari kejaksaan, Gibran enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti akan diungkap. Yang pasti, proses hukum akan kami jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, Ariyono Lestari dari tim Giberan menggugat terkait uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan batas usia calon presiden-calon wakil presiden. Gugatan ini terkait dengan permohonan dari Almas, yang kini telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Solo menunjukkan bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor register 283/Pdt.G/2023/PN Skt dan sidang pertama dijadwalkan pada 30 November 2023 di Pengadilan Negeri Solo.
Humas PN Solo, Bambang Aryanto, mengonfirmasi rencana sidang tersebut.
Baca Juga: Jelajahi Pulau Kelapa, Tempat Wisata di NTB yang Menawarkan Pemandangan Keindahan Keren
“Sidang pertama dijadwalkan pada 30 November 2023. Agenda utamanya adalah pemeriksaan identitas formalitas oleh pihak yang hadir,” jelas Bambang.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menduga adanya kebohongan terkait identitas mahasiswa dalam pengajuan awal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengacu pada Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, sedangkan Almas disebut sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi dianggap memiliki implikasi menguntungkan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. (Alief)
