SuaraNusantara.com-Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penggeledahan dilakukan di dua rumah Firli, yakni di Jakarta Selatan dan Bekasi Selatan, serta saat pemeriksaan terakhir pada 16 November 2023.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita melibatkan data elektronik dan dokumen elektronik. Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain:
1. Dokumen penukaran valas dengan total Rp7.468.711.500, tercatat sejak Februari 2021 hingga September 2023.
2. Salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI, termasuk lembar disposisi pimpinan KPK.
3. Pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan SYL saat pertemuan dengan Firli di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Jakarta Barat, pada 2 Maret 2022.
4. Eksternal hardisk atau SSD berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik hasil penyitaan oleh KPK RI.
5. Ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri periode 2019-2022.
6. 21 unit handphone dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 kartu e-money, dan berbagai barang bukti lainnya.
Baca Juga: Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Semua barang bukti elektronik telah diperiksa dalam forensik digital. Proses penyidikan melibatkan 91 saksi dan tujuh ahli, termasuk ahli hukum pidana, hukum acara, mikro ekspresi, dan digital forensik. Berbekal barang bukti dan keterangan tersebut, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menggelar perkara pada 22 November 2023, menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
