Intip Harta Kekayaan Tom Lembong, yang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Suaranusantara.com – Berikut harta kekayaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucap Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).

Beedasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019, harta kekayaan Thomas Lembong mencapai Rp 101,4 miliar.

Meski demikian, didalam LHKPN itu tidak tercatat soal kepemilikan tanah dan bangunan milik Tom Lembong, bahkan alat transportasi dan mesinnya pun demikian.

Rincian harta kekayaan Tom Lembong yang pertama berasal dari harta bergerak lainnya yang mencapai Rp 180 juta.

Kategori ini biasanya mencakup aset-aset pribadi seperti perhiasan, barang seni, atau barang-barang berharga lainnya.

Kemudian, Tom Lembong memiliki harta terbesar yakni berupa surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.

Surat berharga ini dapat berupa saham, obligasi, atau investasi lainnya dalam pasar modal.

Di luar aset investasi, Thomas Lembong juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 2,09 miliar.

Lalu, harta lainnya Tom Lembong yakni aset senilai Rp 4,76 miliar.

Jika dikalkulasikan seluruh aset yang dimiliki Tom Lembong mencapai Rp 101,57 miliar.

Namun, Tom Lembong juga memiliki utang sebanyak Rp 86,89 juta.

Sehingga, total kekayaan bersih Tom Lembong mencapai Rp 101,48 miliar.

Exit mobile version