Suaranusantara.com – Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya juga menetapkan satu sosok selain Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.
Satu orang itu adalah anggota tim hukum DPP PDIP berinisial DTI atau Donny Tri Istiqomah.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017-2022 terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” kata Setyo, Selasa (24/12/2024).
Setyo mengatakan, DTI merupakan orang kepercayaan Hasto Kristiyanto.
Setyo menuturkan, DTI telah menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.
Penyusunan kajian hukum dilakukan Donny atas perintah Hasto.
Saat itu, KPU diminta pihak Hasto agar cepat melaksanakan putusan MA berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Donny juga disuruh Hasto melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Sumsel.
“Saudara HK (Hasto, red) mengatur dan mengendalikan Saudara DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, Donny dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
