Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/1/2025), sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,Jakarta,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (2/1/2024).
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
