Suaranusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan pada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019, Rini Soemarno pada hari ini, Senin (10/2/2025).
Rini mengatakan, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
“Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Meski demikian, Rini mengaku tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama jual beli gas antara PGN dengan IAE tersebut.
Dia menambahkan, penyidik mendalami perihal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN.
“Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” ucap dia.
Diketahui, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam proses penyidikan berjalan.
Adapun lokasi tersebut, yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).
Perkara yang sedang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
