SuaraNusantara.com-Bahasa Indonesia secara resmi telah diakui sebagai bahasa resmi dalam General Conference (Sidang Umum) UNESCO. Keputusan ini diambil dalam Konferensi Umum UNESCO ke-42 di Paris pada 20 November 2023.
Hingga saat ini, terdapat 10 bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO, terdiri dari enam bahasa PBB, yaitu Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa dari negara anggota UNESCO lainnya, yaitu Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Proses pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dimulai dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Diskusi tersebut membahas potensi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Baca Juga: Keren, Bahasa Indonesia Resmi Menjadi Bahasa dalam Konferensi Umum UNESCO
Setelahnya, potensi ini disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam waktu singkat, disusunlah strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Pada 29 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan OINB mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO di Paris, menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Keputusan untuk menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO didasarkan pada 10 alasan, seperti yang diungkapkan melalui akun Instagram @budayasaya:
Baca Juga: Membanggakan! UNESCO Tetapkan 3 Pidato Soekarno Sebagai Memory of The World
1. Sejak tahun 1928, Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatuan berbagai budaya di Indonesia, terutama setelah masa prakemerdekaan.
2. Sejak ditetapkan sebagai bahasa resmi Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, Bahasa Indonesia telah membuktikan diri sebagai lingua franca yang memfasilitasi komunikasi antar-etnis di Indonesia yang memiliki 1.340 suku dan 718 bahasa daerah.
3. Saat ini, dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia memiliki standar linguistik modern dan telah menjadi media utama dalam berbagai bidang, seperti akademik, pemerintahan, bisnis, budaya, dan komunikasi sehari-hari secara nasional.
4. Sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Bahasa Indonesia dituturkan oleh sekitar 3,52 persen populasi global, mencakup 52 negara dengan 150.000 perelajar asing di seluruh dunia sejak pemerintah Indonesia mempromosikan bahasa Indonesia secara global pada 2015.
5. Indonesia, sebagai negara terbesar ke-14 secara global dan ekonomi terbesar ke-7 menurut paritas daya beli, menjadi laboratorium hidup yang dinamis untuk mengamati dan mengelola perbedaan sosial budaya.
6. Sebagai anggota aktif UNESCO sejak tahun 1950, Indonesia menunjukkan dedikasi yang kuat terhadap multikulturalisme dan komitmen terhadap berbagai konvensi dan rekomendasi UNESCO di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, serta informasi dan komunikasi.
7. Dalam upaya meningkatkan keterlibatan internasional, Indonesia fokus pada pengakuan Bahasa Indonesia di tingkat global.
8. Dengan peran kepemimpinan di forum dan organisasi internasional, seperti Kepresidenan G-20 pada 2022 dan Kepemimpinan ASEAN pada 2023, Indonesia berkontribusi dalam mengatasi tantangan global dan mempromosikan perdamaian, perubahan iklim, pembangunan ekonomi, dan pertukaran budaya.
9. Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO diharapkan akan memastikan penyebaran informasi yang adil, mendorong inklusivitas, serta memperkuat kolaborasi dengan UNESCO untuk memajukan budaya global, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan.
10. Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung seluruh biaya terkait dengan penerjemahan naskah konstitusi UNESCO, putusan sidang umum, khususnya yang terkait dengan konstitusi dan status hukum UNESCO, serta dokumen penting lainnya.
Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyatakan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO akan memberikan dampak positif, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di seluruh dunia, terutama terkait perdamaian, harmoni, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
