Pengadilan Khusus Mumbai Keluarkan Surat Penangkapan untuk Zakir Naik

Zakir Naik (Foto: Net)

Jakarta-SuaraNusantara

Pengadilan khusus di Mumbai mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pendiri Islamic Research Foundation (IRF), Zakir Naik, dalam kasus pencucian uang. Surat perintah itu dikeluarkan atas permohonan yang diajukan Direktorat Penegakan.

Kuasa hukum Direktorat Penegakan, Hiten Venegaonkar, menilai surat perintah penangkapan perlu dikeluarkan lantaran Zakir kerap mangkir dari panggilan penyidik.

“Zakir gagal memenuhi panggilan meski surat panggilan beberapa kali diberikan,” ujarnya, beberapa saat lalu, dilansir PTI News.

Direktorat Penegakan memang sedang menyelidiki dugaan penyimpangan senilai 60 crore rupee atau 600 juta rupee terkait penerimaan dana luar negeri oleh Zakir dan entitasnya.

Direktorat Penegakan melampirkan nilai sejumlah aset properti yang dimiliki ulama kontroversial tersebut mencapai 18,37 crore rupee dalam bentuk reksa dana, properti, dan saldo bank.

Namun Taraq Sayyed dan Mubin Solkar selaku pengacara Zakir Naik, berpendapat pengadilan tidak bisa mengeluarkan surat tersebut. Sebab, status Zakir belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sebelumnya. Sehingga, pengadilan dianggap tidak memiliki jurisdiksi untuk melawan Zakir.

Penulis: Cipto

 

Exit mobile version