Catat, Ini Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Pekerja bisa mengajukan klaim kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan saat pergi dan pulang dari kantor. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

SuaraNusantara.comPeserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes), mulai dari layanan perawatan dasar hingga operasi. Salah satu layanan yang banyak dimanfaatkan adalah perawatan gigi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023, terdapat 8 jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Premedikasi
  • Kegawatdaruratan oro-dental
  • Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi
  • Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
  • Obat paskaekstraksi
  • Tumpatan gigi
  • Scaling gigi pada gingivitis akut

Scalling Gigi

Melansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, scalling gigi hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi medis.

“Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Protesa Gigi

Selain perawatan gigi, peserta BPJS Kesehatan juga dapat memperoleh pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi. Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai indikasi medis.

Ketentuan pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya, yaitu:

  • Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
    • Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi
    • Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi
  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
    • Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi
    • Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi

Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.

Exit mobile version