Tuntutan 7 Tahun Penjara, Eks Penyidik KPK Endus Kecurigaan Hasto Kristiyanto Bukan Satu-satunya Aktor Dalam Kasus Harun Masiku

Sidang tuntutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini Kamis 3 Juli 2025. Hasto terlihat mematung diam usai mendengar tuntutan dari JPU KPK

Sidang tuntutan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini Kamis 3 Juli 2025. Hasto terlihat mematung diam usai mendengar tuntutan dari JPU KPK

Suaranusantara.com- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi soal kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto diketahui dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp.600 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang tuntutan yang digelar Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Hasto kata JPU KPK dinilai terbukti bersalah melakukan suap, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait perkara mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Majelis hakim diminta memberikan vonis penjara kepada politikus PDI Perjuangam itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata JPU pada KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Praswad menilai bahwa dalam kasus Harun Masiku ini, Hasto bukanlah satu-satunya aktor.

“Hasto bukanlah satu-satunya aktor dalam kasus ini,” kata Praswad saat dikonfirmasi pada Senin 7 Juli 2025.

Praswad menilai, dugaan perintangan penyidikan menunjukkan adanya jaringan lebih luas yang berusaha melindungi kepentingan tertentu dalam proses pergantian anggota dewan.

Sehingga Praswad mendesak KPK berani menelusuri lebih dalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

“Baik di lingkungan partai politik, lembaga legislatif, maupun pihak-pihak lain yang mungkin berkepentingan,” ujar Praswad.

Praswad turut mengingatkan bahwa kasus ini adalah ujian bagi komitmen KPK dan penegak hukum lainnya untuk membersihkan sistem politik dari praktik korupsi dan upaya pelemahan hukum.

Praswad menegaskan segala upaya untuk menarik opini masyarakat agar meyakini perkara ini adalah murni perkara politik hanyalah pengalihan isu.

“Ada fakta dan kenyataan pahit yang harus kita terima sebagai sebuah bangsa dan negara, bahwa korupsi memang sudah memasuki seluruh lini kehidupan masyarakat, bahkan korupsi sudah menyentuh level tertinggi dari sebuah negara demokrasi, yaitu korupsi politik,” ujarnya

Exit mobile version