Suaranusantara.com- Wilayah DKI Jakarta sebentar lagi akan diberlakukan larangan merokok di tempat hiburan malam. Terlebih Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sepakat atas usulan tersebut.
Adapun usulan tersebut diusulkan oleh Fraksi Partai Gerindra dalam Rapat Paripurna Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa 27 Mei 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Fraksi Partai Gerindra mengusulkan demikian mengingat banyak kejadian kebakaran yang terjadi di tempat hiburan malam di mana penyebabnya puntung rokok.
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, kafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Pramono, Selasa 27 Mei 2025.
Pramono mengatakan banyak kota-kota di negara global yang telah menerapkan aturan tersebut contohnya Tokyo, Seoul dan San Jose.
Selain itu, ketiga kota tersebut juga menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dari orang lain.
Lalu sejumlah negara-negara lainnya juga telah lebih dulu menerapkan aturan serupa seperti di Australia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa.
Fraksi Partai Gerindra menyebutkan bahwa perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok harus diatur secara tegas agar tujuan kawasan tanpa rokok bisa tercapai.
Dalam hal tersebut, fraksi Gerindra menyoroti tiga poin penting, yaitu pertama penegasan Lokasi Kawasan Tanpa Rokok.
Pertama, Gerindra mengusulkan agar Pasal 4 huruf h dan Pasal 14 dalam Ranperda diperkuat dengan menambahkan tempat hiburan malam sebagai bagian dari tempat umum yang termasuk dalam KTR.
Mengingat banyak kejadian kebakaran yang terjadi di tempat hiburan malam. Hal ini mendorong Fraksi Partai Gerindra mengeluarkan usulan larangan merokok.
“Kedua, soal fasilitas khusus merokok. Gerindra menekankan pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum, sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-VIII/2010,” ungkapnya.
Menurut Gerindra, pengaturan KTR harus proporsional dan adil bagi semua kelompok, baik perokok maupun non-perokok. Oleh karena itu, penyusunan regulasi harus tetap menjamin hak konstitusional perokok dengan menyediakan ruang merokok yang layak.
Lalu ketiga, pengaturan rokok elektrik dan vape. Tak hanya rokok konvensional, Gerindra juga menyoroti pentingnya regulasi terhadap rokok elektrik dan produk tembakau alternatif.
“Gerindra menilai vape tetap mengandung nikotin dan zat adiktif yang bisa berbahaya bagi pengguna maupun orang di sekitarnya. Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendesak agar penggunaan rokok elektrik diperlakukan sama seperti rokok biasa dalam konteks KTR, termasuk pelarangan di tempat umum dan keharusan menggunakan ruang merokok khusus,” kata Gerindra.
