Berikut Daftar Wilayah yang Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru 2026, Masyarakat Wajib Patuhi

Pesta kembang api menjadi sebuah tradisi dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 (Instagram @bekasi.terkini)

Pesta kembang api menjadi sebuah tradisi dalam perayaan malam Tahun Baru 2026 (Instagram @bekasi.terkini)

Suaranusantara.com- Pesta kembang api menjadi salah satu tradisi yang dilakukan oleh masyarakat dalam merayakan malam Tahun Baru 2026.

Namun, ada sejumlah wilayah yang telah menerbitkan larangan pesta kembang api di momen malam Tahun Baru 2026.

Bukan tanpa sebab larangan pesta kembang api itu diterbitkan saat malam Tahun Baru 2026. Hal ini dikarenakan demi menjaga ketertiban umum.

Selain itu, larangan ini dibuat sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara-saudara se Tanah Air yang dilanda bencana.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026 dan menyerahkan teknis penindakan kepada kepolisian daerah.

Lantas, wilayah mana saja yang melarang pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026, berikut daftarnya:

DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung sebelumnya telah mengumumkan adanya larangan pesta kembang api pada momen malam Tahun Baru 2026.

Larangan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang digelar pemerintah maupun swasta.

“Tadi dalam rapat saya sudah memutuskan untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin 22 Desember 2025.

Kendati demikian, Pramono tidak melarang bagi warga secara personal menyalakan kembang api. Namun, ada baiknya untuk menahan diri.

Banten

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Banten Andra Soni sebagai upaya menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten yang ditetapkan di Serang pada 24 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, gubernur Banten mengimbau sekaligus melarang seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun.

Baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.

Selain itu, larangan tersebut juga bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keselamatan, kebakaran, serta kecelakaan yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan, khususnya di lingkungan permukiman.

Gubernur Banten juga menekankan bahwa larangan ini memiliki makna sosial yang lebih luas sebagai wujud empati dan solidaritas kemanusiaan atas musibah yang dialami korban bencana alam di wilayah Sumatera.

Pemerintah Provinsi Banten mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial.

Melalui surat edaran itu, gubernur Banten menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di wilayah masing-masing serta melaksanakan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta mencerminkan kepedulian sosial seluruh elemen masyarakat.

Cirebon

Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Polsek Pabedilan Polresta Cirebon melalui Bhabinkamtibmas Desa Pabedilan Kidul melaksanakan kegiatan sambang dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka Operasi Lilin Lodaya 2025.

Fokus utama dalam kegiatan sambang tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta larangan penggunaan kembang api dan petasan secara berlebihan, yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

Dalam sosialisasinya, petugas menyampaikan beberapa imbauan penting, di antaranya mengingatkan warga agar tidak menyalakan kembang api dan petasan karena berisiko menimbulkan kebakaran di kawasan permukiman padat serta dapat menyebabkan cedera.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk merayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, seperti doa bersama dan silaturahmi keluarga, guna menjaga ketenangan dan kenyamanan lingkungan, khususnya bagi lansia, anak-anak, dan warga yang sedang sakit.

Petugas juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan maupun arak-arakan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi (knalpot brong).

Hal ini dikarenakan dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, sehingga perayaan malam Tahun Baru 2026 di wilayah hukum Polsek Pabedilan dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau pemerintah kabupaten dan kota di Jatim tidak menggelar pesta kembang api saat pergantian tahun 2025 ke 2026 dan menggantinya dengan doa bersama.

Khofifah menjelaskan imbauan tersebut merupakan wujud empati dan solidaritas atas musibah banjir bandang yang melanda sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatera Utara, yang menimbulkan korban jiwa serta dampak sosial luas.

Menurut Khofifah, doa bersama dapat menjadi simbol kebersamaan nasional sekaligus momentum memperkuat nilai kemanusiaan, solidaritas, dan spiritualitas dalam menghadapi berbagai tantangan bangsa ke depan.

Selain itu, dia mengingatkan kondisi cuaca pada akhir tahun masih berpotensi ekstrem berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dengan puncak hujan di Jawa Timur pada Desember 2025 mencapai 20 persen, Januari 2026 sebesar 58 persen, dan Februari 2026 sebesar 22 persen.

Khofifah berharap seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan doa bersama menyambut Tahun Baru 2026.

Yogyakarta

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyatakan melarang masyarakat maupun pihak penyelenggara menggelar pesta kembang api saat malam Tahun Baru 2026.

Terkait sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, akan menjadi kewenangan kepolisian.

Bekasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga telah mengeluarkan larangan pesta kembang api di malam Tahun Baru 2026.

Pemkot mengatakan pesta kembang api diganti untuk doa bersama mendoakan saudara-saudara yang tertimpa bencana.

Doa bersama digelar sejak pukul 23.00 WIB pada 31 Desember 2025 hingga tengah malam Kamis 1 Januari 2026

Exit mobile version