SuaraNusantara.com – Aturan menggelar konser di wilayah DKI Jakarta diperketat oleh Pemprov DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ada sanksi bagi pelanggar aturan konser terbaru.
“Ya kan semuanya sudah ada, ada sanksi ya,” kata Heru di Pluit Village Mall, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Namun Heru tidak menjelaskan lebih lanjut terkait sanksi apa yang diterima jika panitia konser melanggar aturan. Dia berharap penyelenggara dapat disiplin.
“Jangan sampai melanggarlah, semuanya harus disiplin,” ujarnya.
Menurutnya, banyak hal yang perlu diperhatikan dalam menggelar konser. Dia menyebut salah satunya pengurangan jumlah penonton.
“Ya keramaian itu kan saya minta kepada Dinas Pariwisata, kalau kursinya, tempatnya, ada 1.000, jangan dikasih 1.000, tapi 700, sehingga masih ada space jaga jarak dan lain-lain. Kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir dan lain-lain itu,” tutupnya. (edw)
