KSAD Beberkan Alasan Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat dari Mayor Jadi Letkol

Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat Letkol (instagram @tedsky_89)

Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat Letkol (instagram @tedsky_89)

Suaranusantara.com- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengungkapkan alasan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Kata Maruli, Seskab Teddy Indra Wijaya mendapat promosi kenaikan pangkat dari Mayor dari Letkol karena penghargaan dari Markas Besar (Mabes) TNI.

“Dapat penghargaan dari Mabes TNI,” ujar Maruli Sabtu 8 Maret 2025.

Sayangnya, Maruli enggan berbicara lebih jauh perihal kenaikan pangkat Teddy ini. Maka dari itu, dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada Mabes TNI.

“Sebaiknya tanya ke sana (Mabes TNI),” ucapnya.

Adapun kenaikan pangkat Seskab Teddy ini diberikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Kenaikan pangkat Teddy ini pun dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah membenarkan kenaikan pangkat Teddy.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis 6 Maret 2025.

Pengangkatan naik satu tingkat Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

Exit mobile version