Suaranusantara.com- Mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kini menjadi bagian dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Febri Diansyah akan membela Hasto Kristiyanto di persidangan yang akan digelar pada Jumat 14 Maret 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut Febri Diansyah, pria yang memiliki pengalaman lebih dari empat tahun di KPK ini menilai kasus Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh lembaga antirasuah ke Pengadilan Tipikor ini janggal.
Sebelumnya, KPK melimpahkan kasus Hasto ke Pengadilan Tipikor atas perkara Harun Masiku. Hasto dijerat dua perkara yakni kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) periode 2019-2024 dan perkara kedua terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Febri menilai ada kejanggalan yang didakwakan KPK terhadap Hasto Kristiyanto. Menurutnya, dakwaan KPK terhadap Hasto bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Febri menuturkan ada empat kejanggalan kasus Hasto itu di antaranya:
Pertama, penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kiemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.
Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam Putusan Nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kiemas justru memperoleh suara terbanyak.
Febri menilai kasus Hasto ini seolah-olah ada kepentingan lain.
“Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.
Kedua, pertemuan tidak resmi yang diklaim KPK. Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.
Namun, secara fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.
“Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” ujarnya lagi.
Ketiga, tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang. Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.
Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut dan sudah diuji di persidangan.
“Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” tuturnya.
Empat, sumber dana yang keliru. Tercantum pada poin nomor 25, dakwaan KPK menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp.400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.
“Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto,” tegasnya.
Menurut Febri, jelas ink terlihat sekali ada campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK.
Febri mengatakan ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan dari upaya menemukan kebenaran.
Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.
“Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap,” katanya.
