Suaranusantara.com- Sidang perdana Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Jum’at 14 Maret 2025.
Sidang Hasto Kristiyanto dijadwalkan bakal digelar pukul 09.20 WIB. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto terregistrasi dengan Nomor Perkara: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Nantinya, dalam sidang tersebut akan ada dua belas jaksa penuntut umum (JPU) yang yang akan mengikuti persidangan tersebut.
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan bakal mengerahkan tujuh belas orang penasihat hukum untuk mendampingi Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam sidang perdana yang akan digelar di PN Jakarta Pusat.
Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengatakan, PDI Perjuangan telah menyiapkan 17 orang penasihat hukum untuk membela Hasto Kristiyanto dalam persidangan.
“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto,” kata Ronny saat konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu 12 Maret 2025.
Hasto Kristiyanto diketahui dijerat dua perkara atas Harun Masiku mantan kader PDI Perjuangan yang masih buron hingga kini. Perkara pertama yakni kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
