Suaranusantara.com- Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, tidak memberikan jawaban yang jelas ketika ditanya awak media mengenai alasan rapat revisi UU TNI yang dilaksanakan di Hotel Fairmont pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Utut justru mengungkapkan bahwa banyak rapat DPR yang dilakukan di hotel-hotel mewah pada beberapa kesempatan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya ada rapat-rapat lain yang juga dilaksanakan di hotel bintang lima, seperti rapat pembahasan Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Hotel Intercontinental, yang tak mendapatkan kritik serupa.
“Ya kalau itu pendapatmu. Kalau dari dulu coba kamu cek Undang-Undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Intercon, kok nggak kamu kritik?” katanya
Penjelasan Utut Mengenai Tujuan Rapat di Hotel
Setelah memberikan tanggapan tersebut, Utut bergegas kembali memasuki ruang rapat Ruby 1 dan 2 untuk melanjutkan pembahasan revisi UU TNI. Namun, sebelum kembali ke ruang rapat, dia menghentikan langkahnya saat ditanya tentang alasan memilih hotel untuk rapat, terutama di tengah kondisi efisiensi anggaran.
Utut menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari konsinyering, sebuah metode pengelompokan yang dilakukan untuk membahas isu tertentu secara lebih fokus.
Revisi UU TNI di Tengah Sorotan Publik
Rapat revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont selama dua hari ini mendapat perhatian publik, terutama karena dilakukan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah. Meskipun hanya berjarak dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, lokasi rapat yang mewah ini dianggap tidak sesuai dengan kondisi ekonomi yang sedang mengalami tekanan anggaran.
Sejak Selasa, 12 Maret 2025, Komisi I DPR bersama pemerintah tengah membahas revisi UU TNI yang mencakup perubahan usia dinas prajurit serta penambahan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
Rincian Revisi UU TNI yang Dibahas
Revisi UU TNI ini berfokus pada penambahan usia dinas keprajuritan. Bagi bintara dan tamtama, masa dinas akan diperpanjang hingga usia 58 tahun, sementara perwira dapat mengabdi hingga usia 60 tahun.
Selain itu, ada kemungkinan masa dinas bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat diperpanjang hingga 65 tahun. Revisi ini juga mencakup penyesuaian aturan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga yang membutuhkan tenaga dari TNI, mengingat kebutuhan yang semakin meningkat dalam hal penempatan prajurit tersebut.
