Suaranusantara.com – DPR RI siap berdialog dengan mahasiswa yang hingga saat ini masih melakukan aksi penolakan seusai disahkannya Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi UU TNI dalam rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
“Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR mengesahkan UU TNI yang dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” katanya.
Puan lalu mengatakan terdapat tiga pasal yang menjadi fokus utama dalam Revisi Undang-Undang TNI itu.
Pertama, Pasal 7 yang berkaitan dengan operasi militer. Kedua, Pasal 47 yang mengatur penambahan jumlah bidang yang dapat ditempati oleh TNI aktif dari 10 menjadi 14.
Ketiga, pada Pasal 53 terkait usia pensiun yang menyoroti aspek keadilan bagi prajurit.
Dia lalu berjanji akan memberikan penjelasan kepada para masa aksi terkait hal itu.
“Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan kami siap memberikan penjelasan,” kata Puan.
“Apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian Revisi Undang-Undang TNI tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak ada,”tambahnya.
