Catat! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Terhitung Sejak 1 Maret 2025

ASN Pemprov Banten mengikuti apel di hari pertama usai libur Lebaran.(Foto: Dinas Kominfo Banten)

Suaranusantara.com – Pemerintah menetapkan terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 pada 1 Maret 2025.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif mengatakan

Zudan meminta instansi pemerintah pusat dan daerah yang sebelumnya sudah mengusulkan serta menerima pertimbangan teknis atau Pertek BKN, untuk segera memproses surat keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

“Saya mengingatkan instansi yang sudah mengusulkan penetapan NIP sampai dengan akhir Februari 2025, meski proses proses Perteknya masih berjalan, maka TMT pengangkatannya tetap tanggal 1 Maret 2025,” kata Zudan Arif, Jumat (4/4/2025).

Tak hanya itu, dia juga meminta masing-masing instansi untuk memahami alur pengangkatan CPNS 2024 dan PPPK mulai dari usul penetapan NIP, penerbitan SK, hingga penetapan SPMT melalui Surat Kepala BKN 14/2018.

“Seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyesuaikan penyelesaian proses penetapan NIP hingga pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai dengan jadwal terbaru,” katanya.

Lebih lanjut, Zudan Alif mengimbau kepada instansi yang sebelumnya mengajukan penundaan serta perpanjangan waktu pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, agar menyesuaikan proses penyelesaian CASN 2024 sesuai dengan keputusan atas jadwal terbaru.

Sebelumnya, BKN kembali menerbitkan jadwal penetapan Nomor Induk atau NIP CPNS dan PPPK 2024. Jadwal ini menurut Zudan Arif untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Jadwal terbaru penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 ini telah disampaikan kepada seluruh instansi pusat serta daerah melalui Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan T.A 2024.

“Kelanjutan proses penetapan usul NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 ini dilakukan sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025,” kata Zudan, Rabu (19/3/2025).

Exit mobile version