Suaranusantara.com- Isu kenaikan gaji PNS kembali mencuat, bahkan sempat beredar kabar soal kenaikan hingga 16 persen. Tapi apa benar? Sampai awal April 2025 ini, belum ada regulasi baru yang mengubah skema gaji. Simak daftar lengkapnya di bawah!
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 masih merujuk pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Meski sempat ramai isu kenaikan hingga 16 persen, hingga kini belum ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji.
Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024, dan nominal tersebut masih berlaku hingga saat ini. Penyesuaian ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Hingga kini, struktur gaji ini masih digunakan sebagai acuan resmi. Jadi, bagi kamu yang sedang bersiap-siap ikut seleksi ASN tahun ini, bisa menjadikan daftar ini sebagai gambaran soal gaji di masa depan.
