Gaji PNS 2025 Masih Sama? Ini Rincian Berdasarkan Golongan

CPNS (Dok Menpan)

CPNS (Dok Menpan)

Suaranusantara.com- Isu kenaikan gaji PNS kembali mencuat, bahkan sempat beredar kabar soal kenaikan hingga 16 persen. Tapi apa benar? Sampai awal April 2025 ini, belum ada regulasi baru yang mengubah skema gaji. Simak daftar lengkapnya di bawah!

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 masih merujuk pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Meski sempat ramai isu kenaikan hingga 16 persen, hingga kini belum ada kebijakan resmi terbaru dari pemerintah terkait penyesuaian gaji.

Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024, dan nominal tersebut masih berlaku hingga saat ini. Penyesuaian ini juga tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut rincian gaji PNS 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Hingga kini, struktur gaji ini masih digunakan sebagai acuan resmi. Jadi, bagi kamu yang sedang bersiap-siap ikut seleksi ASN tahun ini, bisa menjadikan daftar ini sebagai gambaran soal gaji di masa depan.

Exit mobile version