Sidang Lanjutan Hasto, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan: Tidak Ne Bis In Idem

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. Kongres PDI Perjuangan belum jelas kapan digelar (instagram @pdiperjuangan)

Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada hari ini Jumat 11 April 2025 kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto terkait suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan adalah tidak ne bi
is in idem.

Kata Majelis Hakim, soal kasus suap Harun Masiku yang sebelumnya dinyatakan inkrah tidak tidak otomatis membatasi penuntutan ke pihak lain termasuk ke Hasto.

“Menimbang bahwa terkait dengan dalil bahwa dakwaan bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri. Majelis hakim berpendapat bahwa putusan-putusan tersebut tidak secara otomatis mengikat atau membatasi penuntutan terhadap pihak lain, termasuk terdakwa Hasto Kristiyanto yang diduga terlibat dalam tindak pidana yang sama,” kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan putusan sela kasus Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.

Majelis Hakim menyatakan putusan dalam sidang kasus suap Harun Masiku dengan terdakwa mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, tidak menimbulkan ne bis in idem untuk Hasto. Kata Hakim hal itu telah diatur dalam Pasal 76 KUHP

“Menimbang dalam konteks hukum pidana, asas ne bis in idem sebagaimana diatur dalam Pasal 76 KUHP hanya berlaku terhadap orang yang sama, bukan terhadap orang yang berbeda meskipun terkait dengan peristiwa pidana yang sama atau berkaitan. Dengan demikian, putusan terhadap Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri tidak menimbulkan ne bis in idem terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar hakim.

Ne bis in idem adalah perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

Asas ne bis in idem ada dalam ketentuan pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi

“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soal putusannya.Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula”.

Artinya bahwa suatu perkara yang telah diputus oleh hakim terdahulu dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat digugat kembali dengan subyek dan objek yang sama.

Kembali ke pertimbangan, hakim menyatakan perbedaan fakta antara dakwaan Hasto dan sidang putusan Wahyu tidak menjadikan dakwaan Hasto batal, tapi harus dilanjutkan ke tahap pembuktian. Hakim juga menyatakan keberatan Hasto dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara.

“Menimbang bahwa sekalipun terdapat perbedaan konstruksi fakta antara dakwaan dalam perkara ini dengan fakta yang terungkap dalam putusan terdahulu, hal tersebut tidak serta merta menjadikan dakwaan batal demi hukum melainkan harus diuji dalam pembuktian di persidangan,” kata hakim.

Berdasarkan hal tersebut, maka Majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hasto.

Selanjutnya, Majelis hakim mengatakan eksepsi Hasto masuk ke dalam pokok perkara. Hakim pun meminta jaksa untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya.

Exit mobile version