Suaranusantara.com- Majelis Hakim dalam sidang lanjutan atas perkara yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang digelar hari ini Jumat 11 April 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa sebelumnya.
Majelis Hakim menolak eksepsi Hasto Kristiyanto lantaran tidak Ne Bis In Idem atas perkara kasus suap PAW guna meloloskan Harun Masiku ke kursi Senayan dan perintangan penyidikan.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam amar putusan sela Jumat 11 April 2025.
Eksepsi ditolak, hakim pun melimpahkan ke materi pokok perkara dan selanjutnya meminta jaksa untuk menghadirkan saksi di sidang lanjutan.
Eksepsinya ditolak, Hasto pun mengajukan banding bersama dengan pokok perkara.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini. Tentu saja akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 11 April 2025.
Upaya banding akan dilakukan berbarengan dengan banding pokok perkara apabila Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengirimkan nama-nama para saksi yang akan dihadirkan dalam rangkaian sidang berikutnya.
“Kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ungkap Maqdir
