Suaranusantara.com- Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto baru saja usai menjalani sidang lanjutan yang kembali digelar hari ini Kamis 17 April 2025 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Adapun sidang lanjutan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap dan perintangan penyidikan atas mantan kader PDI Perjuangan Harun Masiku yang diketahui masih buron hingga kini.
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto dengan agenda tahap pembuktian, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan tiga orang saksi.
Tiga orang saksi itu di antaranya mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mantan Komisisioner KPU Wahyu Setiawan, san mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Usai sidang lanjutan, Hasto Kristiyanto tertawa di hadapan para awak media sambil memgeluarkan guyon dirinya masih belajar menjadi terdakwa.
“Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa,” kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 17 April 2025.
Hasto pun dalam kesempatan itu, dia menyoroti keterangan yang disampaikan salah satu saksi yang dihadirkan yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan berbeda dengan apa yang diutarakan pada persidangan tahun 2020 lalu.
Ia pun berterima kasih karena majelis hakim memberinya kesempatan untuk menyampaikan keberatan-keberatan.
“Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Hasto.
Menurut dia, dalam putusan di perkara sebelumnya terungkap sumber uang suap untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku diterima Wahyu dari saksi Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri selaku Kader PDI Perjuangan.
Hasto menilai ada pengaburan fakta hukum di persidangan.
“Dan mengapa ini bisa terjadi? Karena tadi juga dijelaskan oleh saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan di-print ulang kemudian ditandatangani sehingga di situ lah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan,” kata Hasto.
Dalam sidang hari ini, saksi Wahyu menyampaikan keterangan yang berbeda mengenai sumber uang diduga suap. Dalam pemeriksaan di tahap penyidikan awal tahun ini, Wahyu menyebut uang itu berasal dari Hasto.
“Bahwa dalam BAP itu saya ditanya terkait dengan pendapat, saya jujur menyampaikan tidak mungkin bu Tio, Donny dan Saeful memberikan uang pribadi kepada saya untuk kepentingan itu,” kata Wahyu.
Namun, di hadapan majelis hakim, Wahyu tidak mengetahui pasti sumber uang tersebut. Ia hanya mendengar dari Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri bahwa uang dimaksud bersumber dari Hasto.
“Tetapi saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu dari pak Hasto karena saya tidak tahu,” sambungnya.
Hasto didakwa kasus suap oleh JPU KPK yakni
Menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah. Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron.
